Istri Rasul Dari Mesir

Terdapat lima rasul yang memiliki kedudukan istimewa di antara banyaknya para utusan Allah SWT, sehingga mereka diberi gelar ulul azmi. Siapa saja?

Menurut riwayat hadits yang dinukil Imam Ibnu Katsir dalam Qashash Al-Anbiyaa, jumlah nabi dan rasul yang diutus Allah SWT ada banyak. Disebutkan terdapat 124.000 nabi sementara jumlah rasul sebanyak 313. Di antara mereka ada perbedaan kedudukan sebagaimana yang Allah SWT nyatakan dalam Surat Al-Baqarah ayat 253:

تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍۘ مِنْهُمْ مَّنْ كَلَّمَ اللّٰهُ وَرَفَعَ بَعْضَهُمْ دَرَجٰتٍۗ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Para rasul itu Kami lebihkan sebagian mereka atas sebagian (yang lain). Di antara mereka ada yang Allah berbicara (langsung) dengannya dan sebagian lagi Dia tinggikan beberapa derajat."

Haddad Alwi dalam buku Uswatun Hasanah menyebut perbedaan tersebut pada masing-masing derajat mereka. Ada nabi yang fadhil (utama) serta juga nabi yang afdhal (lebih utama).

Nabi dan rasul yang afdhal digolongkan Al-Qur'an sebagai ulul azmi, yakni para nabi yang disifati sebagai pemilik keteguhan atau tekad yang kuat. Rasul ulul azmi berjumlah lima, yaitu Nabi Nuh AS, Nabi Ibrahim AS, Nabi Musa AS, Nabi Isa AS, dan Nabi Muhammad SAW.

Kelima rasul ulul azmi bahkan disebut secara khusus dalam Surat Al-Ahzab ayat 7:

وَاِذْ اَخَذْنَا مِنَ النَّبِيّٖنَ مِيْثَاقَهُمْ وَمِنْكَ وَمِنْ نُّوْحٍ وَّاِبْرٰهِيْمَ وَمُوْسٰى وَعِيْسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۖوَاَخَذْنَا مِنْهُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًاۙ

Artinya: "(Ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari para nabi, darimu (Nabi Muhammad), dari Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa putra Maryam. Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh."

Mereka termasuk ulul azmi lantaran punya keteguhan hati yang kuat dalam menjalankan amanat serta tanggung jawab begitu besar sehingga harus bekerja keras. Selain itu, setiap halangan yang mereka hadapi saat menyiarkan ajaran Allah SWT dapat dilalui dengan baik.

Rasul Ulul Azmi dan Mukjizatnya

Dalam membuktikan kenabian yang diterima para nabi dan rasul kepada orang yang meragukannya, Allah SWT memberikan mereka sejumlah mukjizat.

Berikut mukjizat yang dimiliki para rasul ulul azmi, mengutip buku Kisah Para Nabi karya Ibnu Katsir dan buku Menguak Rahasia Kehebatan Para Kekasih Allah oleh M. Nawawi:

Nama lengkapnya adalah Nuh bin Lamik bin Matwasyalakh bin Khanukh (Nabi Idris AS) bin Yarad bin Mahlayil bin Qanin bin Anwasy bin Syits bin Adam AS (bapak manusia). Menurut banyak ulama, Nabi Nuh lahir 126 tahun setelah Adam AS wafat.

Setelah Nuh AS diutus kepada kaumnya, tetapi hanya sedikit dari mereka yang beriman. Sehingga Allah SWT menyuruh Nabi Nuh untuk membuat kapal besar untuk menghadapi banjir bandang yang merupakan salah satu mukjizatnya.

Ibrahim AS masih merupakan keturunan dari Nabi Nuh, dari anaknya Sam. Nabi Ibrahim memiliki dua istri dan dua anak. Dari istrinya Sarah memiliki putra yakni Nabi Ishaq AS, dan dari Hajar mempunyai anak yaitu Nabi Ismail AS. Juga Ibrahim AS diberi julukan bapaknya para nabi atau abul anbiya.

Di antara mukjizat yang dimiliki Nabi Ibrahim ketika masa dakwahnya yakni jari yang mengeluarkan susu dan madu, selamat dari kobaran api, dan serangan nyamuk kepada Raja Namrud.

Nabi Musa merupakan keturunan Ibrahim AS dari anaknya Ishaq AS. Musa AS adalah salah satu utusan yang Allah SWT tugaskan kepada Bani Israil untuk mengajak mereka beriman dan menyembah-Nya.

Di antara mukjizat Nabi Musa yaitu berbicara langsung dengan Allah SWT seperti dalam Surat Al-Baqarah ayat 253, tongkat yang dapat berubah menjadi ular besar, membelah Laut Merah, tangan memancarkan cahaya, dan terangkatnya Gunung Sinai.

Merupakan seorang nabi yang dilahirkan tanpa seorang bapak. Sementara ibunya adalah Maryam, seorang wanita sholehah yang Allah SWT muliakan. Mukjizat yang Dia berikan kepada Isa AS di antaranya yakni bisa berbicara selagi masih bayi, mampu membuat burung asli dari tanah liat, menyembuhkan penyakit kulit, dan menghidupkan orang mati atas seizin Allah SWT.

Merupakan nabi dan rasul terakhir yang Allah SWT utus untuk menyempurnakan ajaran-Nya. Bapaknya bernama Abdullah dan ibunya Aminah, serta beliau masih keturunan Ibrahim AS.

Di antara mukjizat yang dimiliki Rasulullah SAW yaitu, diwahyukan Al-Qur'an kepadanya, membelah bulan, air memancar dari jari-jarinya, perjalanan Isra Mi'raj, dan banyak mukjizat lainnya.

©2024 iStockphoto LP. Desain iStock adalah merek dagang iStockphoto LP.

1. Pada dasarnya, istri dapat melakukan perbuatan hukum tanpa persetujuan dari suami. Hal ini terdapat dalam Pasal 31 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”):

Pasal 31 UU Perkawinan

(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.

(3) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.

Oleh karena itu, istri berhak untuk mengikatkan dirinya dalam suatu hubungan hukum (dalam hal ini, hubungan kerja) dengan perusahaan tempatnya bekerja tanpa persetujuan dari suami. Sehingga, secara hukum suami tidak berhak meminta pada perusahaan tempat istrinya bekerja untuk tidak mempekerjakan istrinya lagi.

Selain itu, ini didasarkan pula pada prinsip bahwa hubungan kerja itu sendiri terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja (Pasal 50 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Sehingga sebagaimana pada perjanjian pada umumnya, yang dapat mengakhiri perjanjian adalah para pihak dalam perjanjian dengan persetujuan keduanya (Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 55 UU Ketenagakerjaan).

Selain itu, dapat dilihat pula dari Pasal 151 dan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan bahwa yang dapat mengakhiri hubungan kerja adalah perusahaan dan pekerja itu sendiri (dengan kesepakatan keduanya).

Pada sisi lain, dalam hal ini istri maupun suami perlu mengingat kembali bahwa pada dasarnya perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal (Pasal 1 UU Perkawinan). Suami dan istri mempunyai kewajiban untuk saling menghormati (Pasal 33 UU Perkawinan). Adalah kewajiban suami untuk melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan kemampuannya, serta isteri wajib mengatur urusan rumahtangga sebaik-baiknya (Pasal 34 UU Perkawinan).

Berdasarkan hal-hal tersebut, walaupun secara hukum kedudukan suami dan istri sama dan keduanya berwenang untuk melakukan perbuatan hukum, akan tetapi akan lebih baik jika suami dan istri membicarakan secara baik-baik perihal apakah lebih baik istri bekerja atau tidak. Ini sekaligus untuk mempertimbangkan apakah dengan bekerjanya si istri, istri dapat tetap melaksanakan kewajibannya mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, serta bersama suami membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.

2. Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Hak Asuh Ketika Ibunya Bersuami Lagi?, hukum mewajibkan orang tua (ayah dan ibu) untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Orang tua berkewajiban pula untuk menumbuhkembangkan anak sesuai bakat dan kemampuannya. Kalau terjadi perceraian antara orang tua, kewajiban untuk mengasuh dan menumbuhkembangkan anak tidak hilang dengan sendirinya. Dalam Pasal 41 huruf a UU Perkawinan, baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak.

Dalam UU Perkawinan sendiri tidak ditentukan siapa yang akan memperoleh hak asuh anak dalam hal terjadi perceraian. Pasal 41 huruf a UU Perkawinan memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan keputusan dalam hal terjadi perselisihan atas hak asuk anak-anak.

Pasal 41 huruf a UU Perkawinan

“Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, sematamata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya”

Akan tetapi, pada umumnya hak asuh atas anak di bawah umur diberikan kepada istri. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Suami Tidak Berikan Nafkah 8 Tahun, Bisakah Menggugat Cerai?, perihal siapa yang berhak mengasuh, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 239 K/Sip/1968 dalam perkara: Tjiioe Tiang Hin melawan Kwee Poey Tjoe Nio, dinyatakan,

“Dalam hal terjadi perceraian, anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dan perawatan ibu, perwaliannya patut diserahkan kepada ibunya.”

Apabila agama istri dan suami adalah Islam, maka berdasarkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya. Dalam Pasal 105 KHI dikatakan pula bahwa dalam hal terjadi perceraian, biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh suami.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

3.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

4.    Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Ular-sendok Mesir (Naja haje) adalah spesies ular sendok yang endemik di Benua Afrika. Sebutannya dalam bahasa Inggris adalah Egyptian cobra atau Egyptian Asp.[2]

Nama ilmiah genusnya, Naja, diambil dari kata Sansekerta, nāgá (नाग) yang berarti "ular-sendok". Sedangkan nama spesifiknya, haje, diambil dari kata Arab, hayya (حية) yang berarti "ular".[3]

Ular-sendok Mesir adalah salah satu jenis ular sendok terbesar di Benua Afrika. Kepalanya dapat dibedakan dari leher. Matanya besar dengan pupil bundar. Panjang tubuhnya (termasuk ekor) berkisar antara 1 sampai 2 meter, dengan panjang tubuh maksimum kurang dari 3 meter. Warna tubuhnya bervariasi, biasanya berwarna kecokelatan, kadang-kadang dihiasi dengan bercak-bercak terang atau gelap, serta terdapat corak di bawah mata. Beberapa spesimen yang ditemukan berwarna merah tembaga atau kelabu kecokelatan. Spesimen-spesimen yang ditemukan di Maroko dan Sahara bagian barat cenderung berwarna kehitaman. Bagian bawah tubuh (ventral) umumnya berwarna putih krim, kuning kecokelatan, kelabu, biru kelabu, cokelat gelap atau kehitaman, dan terkadang disertai dengan bintik-bintik.[4]

susunan sisik (scalation) pada ular-sendok Mesir terdiri dari sisik dorsal (tubuh atas) sebanyak 19-20 di bagian tengah, sisik ventral sebanyak 191-220, perisai (sisik) anal tunggal, sisik subkaudal berpasangan sebanyak 53-65 buah, satu sisik preokular, 3 (atau 2) sisik postokular, dan 2 atau 3 sisik subokular, kemudian sisik labial (bibir) atas sebanyak 7 (sedikitnya 6 atau 8) buah (terpisah dari mata oleh sisik subokular), sisik labial bawah sebanyak 8 buah, serta sisik temporal 1+2 atau 1+3.[4]

Ular-sendok Mesir tersebar luas di Afrika bagian utara, meliputi Algeria, Burkina Faso, Kamerun, Rep. Afrika Tengah, Rep. Demokratik Kongo (Zaire), Chad, Mesir, Eritrea, Ethiopia, Guinea-Bissau, Guinea (Conarky), Kenya, Libya, Mali, Sahara barat, Mauritania, Maroko, niger, Nigeria, Senegal, Somalia, Sudan, Tanzania, Uganda, Zimbabwe, dan juga disebutkan terdapat di Yaman.[1]

Ular-sendok Mesir dapat dijumpai di berbagai habitat seperti stepa, sabana, gurun (semi-desert) dengan sedikit persediaan air dan vegetasi. Ular ini kerap ditemukan di dekat sumber air. Ular ini juga dapat ditemukan di daerah pertanian, serta di pemukiman manusia di mana ular ini sering masuk ke rumah. Ular ini berkeliaran ke perkampungan karena hewan pengerat dan unggas peliharaan. Ada juga catatan yang menyebutkan bahwa ular-sendok Mesir berenang di Laut Mediterania.[4][5]

Ular-sendok Mesir adalah ular terestrial (hidup dan berkelana di atas tanah) dan nokturnal (berkelana pada malam hari). Akan tetapi, ular ini juga terlihat sedang berjemur pada pagi hari. Ular ini menyukai tempat tinggal tetap berupa liang hewan yang terlantar, gundukan rayap, atau bebatuan. Ular ini kadang-kadang juga memasuki pemukiman manusia, terutama ketika berburu unggas peliharaan. Mereka adalah ular yang berani, sering kali berdiri tegak saat terancam. Ia dikenal dengan tampilan tudungnya yang ikonik dan dapat menyerang dengan cepat ketika diprovokasi.[6] Seperti jenis ular-sendok lainnya, ular ini akan mengangkat kepala dan mengembangkan lehernya ketika terancam, walaupun ular ini biasanya lebih memilih melarikan diri. Makanan utama ular ini adalah kodok, tetapi ular ini juga memangsa mamalia kecil, burung, telur, kadal, dan ular lain.[5][7]

Ular-sendok Mesir, spesimen dari

Ular-sendok Mesir adalah salah satu ular berbisa yang sangat mematikan. Racun bisanya terutama bersifat neurotoksin dan sitotoksin.[8] Bisanya berpengaruh terhadap sistem saraf, dan juga mampu mempengaruhi kerja jantung dan paru-paru, serta menyebabkan gangguan pernapasan dan kematian. Gejala yang timbul setelah digigit di antaranya rasa nyeri, sedikit pembengkakan, memar, nekrosis, dan beberapa gejala lainnya seperti sakit kepala. Tidak seperti beberapa spesies ular-sendok (spitting cobra) Afrika lainnya, ular ini tidak mampu menyemprotkan bisa.[9]

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dewa-dewi Mesir Kuno adalah dewa dan dewi yang disembah pada masa Mesir Kuno. Menurut catatan sejarah, bangsa Mesir Kuno menyembah banyak Dewa (politeisme). Menurut kepercayaan Mesir Kuno, para Dewa merupakan makhluk-makhluk yang lebih berkuasa daripada umat manusia dan mengatur aspek-aspek kehidupan umat manusia. Mereka memberkati manusia, melindungi manusia, menghukum manusia, dan mencabut ajal manusia. Dewa-Dewi dalam kepercayaan bangsa Mesir Kuno merupakan penguasa setiap bagian dan unsur alam. Para Dewa merupakan Tuhan tersendiri sesuai dengan kemahakuasaan yang dimilikinya. Para Dewa yang menentukan nasib setiap orang.